Long Hubung Tak Luput dari Ancaman Narkoba, Empat Paket Sabu Jadi Bukti Operasi Antik Mahakam

MAHULU – Simpang 4 Camp PT CPP 1 Rayon A di Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, biasanya hanya menjadi titik perlintasan kendaraan pekerja dan masyarakat.

Namun, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, lokasi itu berubah menjadi tempat terbongkarnya satu mata rantai peredaran narkotika di wilayah pedalaman Mahakam Ulu.

Di lokasi tersebut, jajaran Polsek Long Hubung mengamankan seorang pria berinisial AS (46). Buruh harian lepas asal Temanggung, Jawa Tengah, yang berdomisili di Camp PT CPP 1 Rayon A itu diduga menguasai empat paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening berwarna merah dengan berat bruto 0,48 gram.

Kasus itu menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026, operasi kepolisian yang menyasar peredaran narkotika hingga ke wilayah-wilayah pelosok Kabupaten Mahakam Ulu.

Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan pengungkapan di Long Hubung menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berada di kawasan perkotaan, tetapi juga telah menjangkau daerah pedalaman yang menjadi pusat aktivitas masyarakat maupun pekerja.

“Pengungkapan di Long Hubung membuktikan bahwa peredaran narkotika bisa masuk ke mana saja, termasuk kawasan pedalaman. Karena itu, pengawasan dan penindakan kami lakukan secara menyeluruh tanpa membedakan wilayah,”katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, tersangka AS merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Temanggung pada 22 Mei 1980, beragama Islam, berpendidikan terakhir SMP, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Meski beralamat di Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ia diketahui berdomisili di Camp PT CPP 1 Rayon A, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung.

Barang bukti yang diamankan berupa empat paket kecil sabu memang tidak tergolong besar dari sisi berat.

Namun, bagi kepolisian, setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

“Sekecil apa pun barang bukti yang kami temukan tetap memiliki nilai penting. Yang kami kejar bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana memutus jalur distribusi sebelum narkotika itu beredar dan merusak masyarakat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus di Long Hubung menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika harus dilakukan secara bersama-sama.

Peran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk menutup ruang gerak para pelaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah benteng terkuat untuk menjaga Mahakam Ulu tetap aman dari bahaya narkoba,” imbaunya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60