MAHULU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedalaman terus diperkuat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Long Apari mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiong Bu’u, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.20 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Long Apari/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial UHM (48), seorang wiraswasta kelahiran Bulukumba, 2 Februari 1978, bersuku Bugis dan beragama Islam. UHM merupakan warga Kampung Tiong Bu’u RT 03, Kecamatan Long Apari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu yang terdiri atas tiga paket ukuran besar dengan berat bruto 3,47 gram dan dua paket ukuran kecil dengan berat bruto 9,37 gram.
Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah pedalaman.
“Kami memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Mahakam Ulu, termasuk di Kecamatan Long Apari. Tidak ada wilayah yang luput dari pengawasan kami,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Mahulu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat mengancam keamanan dan masa depan masyarakat.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi dasar penyidikan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, UHM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Setiap pengungkapan, baik dengan barang bukti kecil maupun besar, memiliki arti penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika. Kami akan menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan di Long Apari tidak terlepas dari kerja sama jajaran kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Informasi yang diberikan warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)








