47 Paket Sabu Disita di Ujoh Bilang, Polisi Bongkar Modus Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok

MAHULU- Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mahakam Ulu kembali digagalkan.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu mengamankan 47 paket diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Kampung Ujoh Bilang RT 05.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AE (34), karyawan honorer kelahiran Long Apari, 19 Oktober 1991, bersuku Dayak Penihing, beragama Katolik, dan beralamat di Kampung Ujoh Bilang RT 05, Kecamatan Long Bagun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat bruto 5,36 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 40 paket yang disimpan di dalam kotak rokok bertuliskan “URBAN MILD” berwarna hijau muda dan 7 paket yang dibungkus tisu putih lalu dimasukkan ke dalam botol obat Cina bertuliskan “Gaining Weight Capsule” berwarna putih dan kuning.

Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan cara pelaku menyembunyikan barang bukti menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas saat melakukan pemeriksaan.

“Pelaku berusaha menyamarkan narkotika dengan menyimpannya di dalam kotak rokok dan botol obat. Namun, berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, meski berat keseluruhan barang bukti mencapai 5,36 gram bruto, jumlah paket yang mencapai 47 bungkus mengindikasikan sabu tersebut telah dipersiapkan dalam bentuk siap edar.

Atas perbuatannya, AE dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam

pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten tanpa memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan wilayah Mahakam Ulu sebagai jalur maupun lokasi peredaran.

“Kami akan terus mengembangkan setiap kasus yang diungkap untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tidak berhenti pada satu pelaku saja,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba hanya bisa ditekan apabila seluruh elemen masyarakat ikut berperan. Kami berharap warga tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda Mahakam Ulu dari bahaya narkotika,” imbuhnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60