Sabu 26,74 Gram Disembunyikan di Bola Lampu, Target Operasi Antik Mahakam Ditangkap di Long Bagun

MAHULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu mengungkap salah satu kasus terbesar dalam Operasi Antik Mahakam 2026 dengan menyita 26,74 gram bruto narkotika jenis sabu dari dua tersangka di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur tertanggal 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SS (31), seorang wiraswasta perempuan bersuku Dayak Bahau yang merupakan Target Operasi (TO), serta WS (43), petani bersuku Dayak Bakumpai yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi pengungkapan terbesar selama Operasi Antik Mahakam 2026 karena jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 26,74 gram bruto.

“Kasus ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar selama Operasi Antik Mahakam 2026. Kami berhasil mengamankan dua tersangka, terdiri atas satu Target Operasi dan satu Non Target Operasi, beserta 26,74 gram bruto sabu,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).

Polisi menemukan sabu yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Barang bukti terdiri atas satu paket besar sabu seberat 25,94 gram bruto yang disembunyikan di dalam bola lampu putih merek “GOZILA”, satu paket sedang seberat 0,64 gram bruto di dalam dompet kecil berwarna biru berlis putih bertuliskan “MALIKA JAYA”, serta satu paket kecil seberat 0,16 gram bruto yang disimpan di dalam timbangan digital hitam merek “SCALE”.

Menurutnya, beragam tempat penyimpanan tersebut menunjukkan pelaku berupaya menyamarkan barang bukti agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.

“Modus penyimpanan narkotika terus berkembang. Dalam perkara ini, sabu disembunyikan di dalam bola lampu, dompet kecil, hingga timbangan digital. Namun, seluruh barang bukti berhasil ditemukan oleh penyidik,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, kedua tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, ancaman pidana maksimal dapat berupa pidana mati.

Ia menegaskan, Polres Mahulu akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika tanpa membedakan apakah pelaku merupakan target operasi maupun bukan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan masyarakat,” jelasnya. (*)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60