MAHULU – Jalan poros Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, biasanya hanya menjadi jalur lalu lalang warga.
Namun, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.28 WITA, suasana di pinggir jalan itu berubah menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika yang kemudian menjadi salah satu rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.
Dari lokasi tersebut, jajaran Polsek Long Bagun mengamankan seorang pria berinisial MJH (24). Pemuda kelahiran Loa Duri, 24 Mei 2002 itu diketahui berdomisili di Kampung Long Melaham RT 06, meski beralamat di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Saat diamankan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,62 gram.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu dari lima perkara yang berhasil diungkap Polres Mahakam Ulu selama Operasi Antik Mahakam 2026.
Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat menyasar wilayah mana pun, termasuk kawasan pedalaman yang selama ini dikenal relatif tenang.
“Kasus di Long Melaham menjadi salah satu bukti bahwa jaringan peredaran narkotika tetap berupaya masuk ke wilayah Mahakam Ulu. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kami tindak lanjuti secara serius,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, tersangka MJH merupakan laki-laki berusia 24 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beragama Islam, bersuku Kutai, dan belum menikah.
Setelah diamankan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Bagi kepolisian, nilai barang bukti bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan pengungkapan.
Dua paket kecil sabu seberat 0,62 gram yang ditemukan di pinggir jalan poros Long Melaham menjadi petunjuk penting bahwa jalur distribusi narkotika masih berusaha menjangkau daerah perbatasan dan pedalaman.
“Berapa pun jumlah barang buktinya tetap kami proses. Yang terpenting adalah memutus mata rantai peredaran sebelum narkotika itu sampai kepada pengguna berikutnya,” ujarnya
Ia menambahkan, keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya bergantung pada kerja aparat, tetapi juga partisipasi masyarakat.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Mahakam Ulu untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi melindungi generasi muda,” jelasnya.








