Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polisi Sita 37,04 Gram Sabu

MAHULU – Kepolisian Resor (Polres) Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,04 gram bruto.

Pengungkapan itu dipaparkan Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan, terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Sebanyak dua orang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan empat lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).

“Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Mahakam Ulu bersama jajaran berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan enam orang tersangka. Dari seluruh pengungkapan tersebut kami mengamankan barang bukti sabu seberat 37,04 gram bruto,” katanya.

Kasus pertama diungkap Polsek Long Bagun berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2026/SPKT/Polsek Long Bagun/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur.

Peristiwa terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.28 WITA di pinggir Jalan Poros Kampung Long Melaham RT 06, Kecamatan Long Bagun.

Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial MJH (24), warga asal Loa Duri yang berdomisili di Kampung Long Melaham. Polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus kedua diungkap Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur tertanggal 11 Juli 2026.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Kampung Mamahak Besar RT 01, Kecamatan Long Bagun.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni SS (31), perempuan, Target Operasi (TO), dan WS (43), laki-laki, Non Target Operasi (Non TO).

Dari keduanya, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 25,94 gram bruto yang disembunyikan di dalam bola lampu merek “GOZILA”, satu paket sedang seberat 0,64 gram bruto di dalam dompet bertuliskan “MALIKA JAYA”, serta satu paket kecil seberat 0,16 gram bruto yang ditemukan di dalam timbangan digital merek “SCALE”.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,74 gram bruto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi pidana mati.

Kasus ketiga diungkap di wilayah hukum Polsek Long Hubung.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Simpang 4 Camp PT CPP 1 Rayon A, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung.

Tersangka berinisial AS (46), buruh harian lepas asal Temanggung yang berdomisili di Camp PT CPP 1 Rayon A, diamankan bersama empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,48 gram.

Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman pidana penjara lima hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus keempat diungkap Unit Reskrim Polsek Long Apari berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/VII/2026/Unit Reskrim/Polsek Long Apari/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.20 WITA di Kampung Tiong Bu’u RT 03, Kecamatan Long Apari.

Polisi menangkap UHM (48) dengan barang bukti lima paket sabu yang terdiri atas tiga paket besar seberat 3,47 gram bruto dan dua paket kecil seberat 9,37 gram bruto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Kasus kelima diungkap Satresnarkoba Polres Mahakam Ulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Mahakam Ulu/Polda Kalimantan Timur.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Kampung Ujoh Bilang RT 05, Kecamatan Long Bagun.

Polisi menangkap AE (34), karyawan honorer, dengan barang bukti 47 paket diduga sabu seberat 5,36 gram bruto.

Sebanyak 40 paket ditemukan di dalam kotak rokok bertuliskan “URBAN MILD”, sedangkan tujuh paket lainnya disimpan dalam botol obat Cina bertuliskan “Gaining Weight Capsule”.

AE dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kompol Djoko menegaskan, pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polres Mahulu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedalaman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Mahakam Ulu. Baik target operasi maupun non target operasi akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga Mahakam Ulu dari bahaya narkotika,” pesannya. (*)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60