KUTAI BARAT — Seorang pemuda berinisial S (22) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menusuk rekan kerjanya hingga tewas di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 April, di lingkungan mess karyawan PT BCPM. Saat itu, korban berinisial R tengah berkumpul bersama sejumlah rekan kerja membahas pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menjelaskan, pelaku ikut dalam perbincangan tersebut. Namun suasana berubah tegang setelah terjadi adu mulut.
“Dalam pembahasan itu terjadi perdebatan, ada kata-kata kasar yang membuat tersangka tersinggung,” ujar Boney dalam konferensi pers.
Cekcok sempat berujung aksi saling dorong. Pelaku bahkan sempat melayangkan pukulan, namun berhasil ditangkis korban. Rekan-rekan di lokasi kemudian melerai dan membawa pelaku masuk ke dalam mess.
Bukannya mereda, pelaku justru mengambil sebilah badik yang berada di dalam ruangan. Senjata tajam itu diselipkan di pinggang sebelum pelaku kembali menghampiri korban.
“Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka langsung menusuk ke arah dada korban,” kata Boney.
Korban sempat terjatuh di depan mess dan dilarikan ke klinik perusahaan. Namun nyawanya tidak tertolong. Sementara pelaku melarikan diri ke area kebun sawit.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kutai Barat dan Polsek Bentian Besar kemudian melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa badik sepanjang 28 sentimeter serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Diketahui, pelaku dan korban sama-sama buruh harian asal Sulawesi Selatan yang baru bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kutai Barat. Ia dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.


