SAMARINDA – Polemik kebijakan pengalihan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengembalikan tanggungan puluhan ribu peserta kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut langsung mendapat respons dari Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan penolakan atas langkah yang dinilai membebani daerah dan berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.
Penolakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tentang redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah daerah.
Dalam konferensi pers di Gedung Bapperida Kota Samarinda, Jumat (10/4/2026), Andi Harun mengungkapkan bahwa terdapat 49.742 warga tidak mampu yang sebelumnya dibiayai melalui APBD provinsi, kini dialihkan menjadi tanggungan APBD kota.
“Warga tidak mampu yang sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi kini diminta dibiayai oleh kota. Ini bukan kemauan kami, melainkan keputusan sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut datang di tengah tahun anggaran berjalan, ketika APBD Kota Samarinda telah ditetapkan. Kondisi ini dinilai menyulitkan karena pemerintah kota tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk langsung menanggung beban baru dalam jumlah besar.
Ia menilai langkah tersebut bukan bentuk redistribusi sebagaimana disebutkan, melainkan pengalihan beban fiskal dari provinsi ke daerah tanpa koordinasi yang memadai.
“Ini bukan redistribusi, tapi pengalihan beban. Bahkan cenderung seperti unfunded mandate, penugasan tanpa disertai dukungan anggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Harun mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah, termasuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.
Selain aspek administratif dan fiskal, ia juga menyoroti dampak sosial yang bisa timbul jika kebijakan tetap diberlakukan. Puluhan ribu warga miskin berisiko kehilangan jaminan layanan kesehatan.
“Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini menyangkut nasib masyarakat tidak mampu,” ujarnya.
Sebagai respons, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim yang berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut. Pemkot juga meminta agar implementasi kebijakan ditunda hingga ada pembahasan bersama dan kesiapan anggaran yang lebih matang.
“Kalau mau dibahas, mari kita duduk bersama. Jangan di tengah jalan seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak menutup ruang koordinasi, namun meminta agar setiap kebijakan yang berdampak langsung pada daerah tetap mengedepankan prinsip sinergi dan kesiapan fiskal.
“Kami sudah menyampaikan sikap resmi. Selanjutnya, biarlah publik menilai,” pungkasnya.


