Bapenda Kaltim Gandeng Kejari Kutai Barat, Kejar Tunggakan Pajak Perusahaan

KUTAI BARAT — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Barat atau biasa disebut Samsat Kubar kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, terutama terkait penagihan pajak daerah.

Perpanjangan perjanjian tersebut diteken pada Kamis, 16 April 2026, sebagai kelanjutan dari kerja sama yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala UPTD PPRD Kutai Barat, Mulia Pardosi, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi kendala di lapangan, khususnya dalam penagihan pajak kepada perusahaan.

“Dalam praktik di lapangan, kami kadang-kadang kesulitan dalam komunikasi, baik pendataan maupun penagihan kepada beberapa perusahaan. Karena itu kami butuh dukungan dari kejaksaan,” ujar Mulia.

Ia menjelaskan, tugas utama UPTD PPRD mencakup pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan, hingga pajak alat berat. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit perusahaan yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kutai Barat akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan, hingga tindakan hukum lain jika diperlukan.

Menurut Mulia, keterlibatan kejaksaan terbukti cukup efektif. Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang sebelumnya menunggak pajak hingga sekitar Rp149 juta, berhasil melunasi kewajibannya setelah difasilitasi oleh pihak kejaksaan.

“Ada juga perusahaan lain dengan tunggakan sekitar Rp198 juta yang sudah kami limpahkan, meski saat ini masih dalam proses. Tahun ini akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia menilai, kehadiran kejaksaan memberi efek psikologis bagi wajib pajak, khususnya perusahaan, untuk lebih patuh. Bahkan, dalam kegiatan sosialisasi, penyebutan kerja sama dengan kejaksaan dinilai cukup meningkatkan kesadaran pembayaran.

“Kadang-kadang kalau hanya dari pemerintah kurang direspons, tapi ketika kami sampaikan ada kerja sama dengan kejaksaan, mereka lebih serius,” ujarnya.

Ke depan, UPTD PPRD Kutai Barat juga berencana mengadopsi pola kerja tim terpadu dari tingkat provinsi yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kalau di provinsi fokusnya perusahaan besar, di Kutai Barat nanti kita sesuaikan. Kita duplikasi pola kerjanya, tapi personel dari daerah,” kata Mulia.

Ia menambahkan, optimalisasi pendapatan daerah saat ini menjadi penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Karena itu, dukungan lintas instansi dinilai krusial untuk menggali potensi pajak yang belum maksimal.

Di sisi lain, UPTD PPRD sebenarnya telah memiliki sumber daya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), namun belum dapat difungsikan karena belum dilantik secara resmi.

“Kalau PPNS sudah dikukuhkan, tentu sangat membantu. Tapi sementara ini kami masih sangat bergantung pada dukungan kejaksaan,” ujar Mulia.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, pemerintah daerah berharap penagihan pajak, khususnya dari sektor perusahaan, dapat berjalan lebih efektif dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60