MAHULU – Pengungkapan kasus narkotika di Kampung Mamahak Besar (Mambes), Kecamatan Long Bagun, membuka fakta baru mengenai dugaan asal pasokan sabu yang beredar di Kabupaten Mahakam Ulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Ilir atau Kota Samarinda sebelum masuk ke Mahakam Ulu melalui jaringan masing-masing pelaku.
Wakapolres Mahulu, Kompol Djoko Purwanto, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Mahakam Ulu.
“Asalnya dari wilayah Ilir, maksudnya dari Samarinda. Mereka memiliki jaringan masing-masing. Itu yang bisa kami sampaikan,”** katanya saat konferensi pers di Mapolres Mahulu, Selasa (4/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus di Kampung Mamahak Besar, polisi mengamankan dua tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai pasangan suami istri.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Menurutnya, pengakuan tersebut tidak didukung dokumen resmi sehingga status hubungan keduanya tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Untuk tersangka yang kami tangkap di Mambes, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebagai suami istri. Namun saat kami tanyakan surat nikahnya, ternyata tidak ada. Jadi statusnya hanya kumpul kebo,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak diperoleh dengan mudah.
Sebelum penangkapan berhasil dilakukan, aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku.
Ia menyebut sebagian barang bukti diduga telah sempat beredar di masyarakat sebelum polisi berhasil menangkap para tersangka.
“Sebagian besar memang sudah sempat diedarkan, terutama kasus di Mambes. Sebelumnya kami sudah tiga kali melakukan upaya penangkapan, tetapi selalu gagal,” tuturnya.
Meski demikian, Polres Mahulu memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Mahakam Ulu.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memutus jalur distribusi sabu dari luar daerah agar tidak semakin meluas dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda. (*)








