Mahakam Ulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai menyusun arah kebijakan pembangunan dan penganggaran tahun depan melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi fondasi penentuan prioritas pembangunan daerah yang diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Penyampaian KUA-PPAS APBD 2027 berlangsung di Hotel Fugo Batara Ballroom Lantai 3, Kompleks Big Mall Samarinda, Jumat (17/7/2026), dipimpin Bupati Mahakam Ulu, Angela Idang Belawan.
Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta sidang mensyukuri kesempatan untuk bersama-sama menyusun arah pembangunan daerah yang akan menjadi pijakan pelaksanaan program pemerintah pada tahun mendatang.
“Patut kita syukuri bersama bahwa atas petunjuk dan kekuatan yang diberikan kepada kita semua, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dapat menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027,” katanya.
Ia menjelaskan, KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang memuat target kinerja pemerintah daerah secara terukur.
Dokumen tersebut juga menjadi dasar penyusunan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sekaligus penetapan prioritas anggaran pada setiap urusan pemerintahan.
Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2029. Selain itu, arah kebijakan daerah diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional melalui delapan misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win), hingga ratusan program kerja pemerintah yang nantinya diterjemahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap perangkat daerah.
“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027 pada hakikatnya merupakan target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintahan daerah, proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dijadikan dasar penentuan prioritas serta plafon anggaran menurut urusan pemerintahan,” ucapnya.
Menurutnya, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar pembangunan berjalan selaras.
Karena itu, penyusunan APBD 2027 memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, yakni “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri.”
Tema tersebut sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan nasional 2025–2029 menuju Indonesia Emas 2045.
Di tingkat daerah, sinergi itu diwujudkan melalui penyelarasan KUA dan PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur serta prioritas pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Sinergitas antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan arah kebijakan fiskal Pemerintah Tahun Anggaran 2027 dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027, yaitu ‘Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri’,” tegasnya.
Ia mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada visi pembangunan nasional 2025–2029, yakni “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah agar pelaksanaannya saling mendukung.
“Sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.
Selain mengikuti arah pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu juga menyelaraskan dokumen KUA dan PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan lintas pemerintahan dapat berjalan secara terpadu dan saling menguatkan.
Ia menegaskan, penyusunan KUA dan PPAS bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam setiap tahapan penyusunan APBD agar pelaksanaan anggaran berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis.
Di antaranya, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2029 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja (Renja) seluruh perangkat daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Selain itu, pemerintah turut memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bahan penyempurnaan kebijakan fiskal pada tahun berikutnya.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah menyusun RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Tahun 2025–2029 dengan menggunakan Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah,” tuturnya.
Melalui penyelarasan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berharap APBD Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang lebih adaptif terhadap kebijakan nasional, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta mempercepat pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)








