Mahulu Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat Lewat Pengakuan Hukum, Hak Tradisional Kian Terjamin

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I.
Penyerahan SK dilakukan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Wakil Bupati Suhuk, Senin (8/6/2026).
Pengakuan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Kebijakan ini juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga wilayah, budaya, serta kearifan lokal yang menjadi identitas Mahakam Ulu.
Dalam sambutan Bupati Angela Idang Belawan yang dibacakan Wakil Bupati Suhuk, ditegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahakam Ulu.
“Masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahakam Ulu. Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang telah menjadi pondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, penyerahan SK tersebut bukan sekadar administrasi pemerintahan, melainkan bentuk nyata pengakuan negara dan pemerintah daerah terhadap eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang melekat di dalamnya.
“Penyerahan SK ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara serta pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya, termasuk wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengakuan hukum tersebut akan menjadi dasar yang kuat dalam melindungi masyarakat adat dari berbagai ancaman yang dapat mengurangi hak-hak tradisional mereka, sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Pengakuan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” jelasnya.
Melalui pengakuan resmi tersebut, Pemkab Mahulu berharap masyarakat hukum adat semakin memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan adat istiadatnya, sekaligus memperkuat peran masyarakat adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung beserta perangkat kampung, masyarakat Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I, perwakilan organisasi nonpemerintah (NGO), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60