Bupati Mahulu Minta RDTR Long Lunuk Lindungi Hak Lahan Warga dan Cegah Tumpang Tindih Izin

MAHULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Long Lunuk yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah perlindungan hak atas lahan warga serta pencegahan tumpang tindih perizinan agar pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, saat memberikan arahan pada kegiatan Penetapan Deliniasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Long Lunuk yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Reggae Lantai 3 Hotel Ibis Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penetapan deliniasi merupakan tahapan krusial dalam penyusunan RDTR karena menjadi dasar penentuan batas kawasan perencanaan secara rinci. Proses tersebut menjadi pijakan agar arah pembangunan wilayah berlangsung terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Penyusunan RDTR merupakan bagian penting yang mencakup tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, hingga perumusan konsepsi serta penyusunan rancangan peraturan kepala daerah. Penetapan deliniasi menjadi langkah strategis agar pembangunan wilayah berjalan terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan RDTR tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan mempertimbangkan potensi maupun persoalan strategis di setiap kampung.
“Saya minta pemetaan dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya Long Lunuk, tetapi juga kampung-kampung lain yang berpotensi masuk dalam RDTR. Jangan sampai ada persoalan yang justru muncul di kemudian hari karena perencanaan yang tidak detail,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat atas lahan harus menjadi prioritas dalam setiap proses penataan ruang.
Menurutnya, kejelasan status lahan penting untuk menghindari konflik maupun tumpang tindih perizinan yang kini telah terintegrasi secara nasional.
“Tentukan dengan jelas mana lahan milik masyarakat. Jangan sampai terjadi tumpang tindih perizinan yang berpotensi merugikan masyarakat. RDTR harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dalam setiap proses pembangunan,” jelasnya.
Melalui penyusunan RDTR Long Lunuk, Pemkab Mahulu berharap perencanaan tata ruang mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian investasi, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkeadilan. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60