Mahulu Perkuat Penataan ASN, ANJAB dan ABK Diminta Jadi Dasar Reformasi Birokrasi

MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) memperkuat langkah penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui Workshop Pendampingan Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Kegiatan yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pada 3–4 Juni 2026 di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, itu diarahkan untuk memastikan penempatan ASN lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan organisasi.
Workshop dibuka Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening.
Kegiatan diikuti perwakilan perangkat daerah, khususnya unsur kepegawaian dan aparatur yang bertugas menyusun ANJAB dan ABK di masing-masing instansi.
Pelaksanaan workshop merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang jabatan pelaksana ASN.
Selama dua hari, peserta memperoleh pendampingan teknis penyusunan dan penginputan data ANJAB serta ABK dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, Nurnuthfah Arief.
Dalam sambutannya, Bupati Angela menegaskan penyusunan ANJAB dan ABK bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Keberhasilan organisasi pemerintahan tidak ditentukan oleh banyaknya aparatur, tetapi oleh ketepatan dalam menempatkan sumber daya manusia sesuai dengan tugas, kompetensi, dan beban kerja yang ada. Di sinilah ANJAB dan ABK menjadi instrumen strategis yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah harus meninggalkan pola penataan organisasi yang hanya bersifat administratif.
Sebaliknya, setiap kebijakan pengelolaan ASN harus disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil organisasi agar mampu meningkatkan efektivitas kinerja.
Ia juga mengingatkan agar dokumen ANJAB dan ABK benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar dalam penataan kelembagaan dan manajemen ASN, bukan hanya menjadi dokumen pelengkap.
“Dokumen ANJAB dan ABK harus dimaknai sebagai dasar pengambilan kebijakan yang konkret dalam penataan kelembagaan dan manajemen ASN. Jangan menjadikannya sekadar formalitas, tetapi gunakan untuk memastikan efektivitas organisasi dan peningkatan kinerja,” ujarnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil workshop dengan menyusun dokumen yang akurat, implementatif, dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Saya minta seluruh perangkat daerah serius dan konsisten menindaklanjuti hasil workshop ini. Komitmen yang dibangun hari ini harus diwujudkan dalam dokumen yang akurat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan organisasi ke depan,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Mahulu berharap seluruh perangkat daerah mampu menghasilkan dokumen ANJAB dan ABK yang berkualitas sebagai dasar penataan birokrasi yang efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mahakam Ulu. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60