MAHULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terus mematangkan pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang sebagai salah satu proyek strategis daerah yang diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Tahap II Sentra Pariwisata Batoq Tenevang Tahun 2026 yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Mahulu tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Kabupaten Mahulu, Kristina Tening, yang mewakili Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan.
Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Mahulu Nor Lili Bulan, Anggota Komisi II DPRD Mahulu, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), organisasi perangkat daerah terkait, serta Ketua Tim Lembaga Pengembangan Kerja Sama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Ir. Maranatha Wijayaningtyas.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Kristina Tening, ditegaskan bahwa pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisata.
“Pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam upaya menggerakkan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan daya saing daerah. Ketersediaan lahan yang clean and clear menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan kawasan tersebut,” ujar Kristina Tening membacakan sambutan tertulis Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan.
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurutnya, proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah meminta seluruh tim memastikan dokumen yang disusun telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, serta mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat terdampak.
“Pastikan substansi laporan akhir telah memenuhi ketentuan administratif dan teknis. Kedepankan komunikasi yang humanis kepada masyarakat terdampak, serta pastikan validitas data lahan, status hukum, dan nilai ganti kerugian dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ucapnya.
Ia juga meminta seluruh tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil, dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dinas Parpora Mahulu sebagai perangkat daerah teknis diminta menyusun target yang jelas agar kawasan wisata tersebut benar-benar mampu menjadi destinasi unggulan sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pada kesempatan itu, Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan, termasuk Dinas Parpora Mahulu, LPKU ITN Malang, serta tim penyusun lainnya.
“Saya meminta Dinas Parpora Mahulu memiliki proyeksi dan target yang jelas dalam pengembangan kawasan ini, mengingat Sentra Pariwisata Batoq Tenevang diproyeksikan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mahulu. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Parpora, LPKU ITN Malang, serta seluruh tim yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan ini,” tuturnya.
Melalui penyelesaian dokumen perencanaan pengadaan tanah Tahap II, Pemkab Mahulu berharap pengembangan Sentra Pariwisata Batoq Tenevang dapat berjalan sesuai jadwal, memberikan kepastian hukum dalam proses pembebasan lahan, serta menjadi fondasi bagi hadirnya kawasan wisata unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)








