RDTR Long Lunuk Disiapkan Jadi Fondasi Pembangunan Mahulu, Hak Masyarakat atas Lahan Jadi Sorotan

MAHULU — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, mulai mematangkan penataan ruang kawasan Long Lunuk melalui penetapan deliniasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan wilayah berjalan terarah sekaligus melindungi hak masyarakat atas lahan.

Kegiatan Penetapan Deliniasi RDTR Long Lunuk digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mahulu di Ruang Reggae Lantai 3 Hotel Ibis Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Penetapan deliniasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RDTR, mulai dari persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, hingga perumusan konsepsi serta penyusunan rancangan peraturan kepala daerah.

Bupati Mahulu Angela Idang Belawan menegaskan penyusunan RDTR harus berangkat dari kondisi nyata di lapangan, termasuk potensi dan persoalan strategis yang dihadapi masyarakat di tingkat kampung.

“Saya minta pemetaan dilakukan secara serius dan menyeluruh, bukan hanya Long Lunuk, tetapi juga kampung-kampung lain yang berpotensi masuk dalam RDTR. Jangan sampai ada persoalan yang justru muncul di kemudian hari karena perencanaan yang tidak detail,” katanya.

Menurutnya, salah satu aspek yang harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan tata ruang adalah kepastian hak masyarakat atas lahan.

Ia mengingatkan agar perencanaan tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena sistem perizinan saat ini telah terintegrasi secara nasional.

“Tentukan dengan jelas mana lahan milik masyarakat. Jangan sampai ketika izin sudah terbit, masyarakat justru kehilangan haknya dan tidak memiliki kekuatan apa pun,” ujarnya.

Bagi Pemkab Mahulu, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis penataan ruang, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan dan mengantisipasi persoalan pembangunan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti masih adanya kompleksitas kebijakan, termasuk tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan, terutama ketika daerah menghadapi keterbatasan anggaran.

Karena itu, penyusunan RDTR Long Lunuk diminta tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Dokumen yang dihasilkan harus detail, sesuai kebutuhan daerah, dan dapat diterapkan sebagai pedoman pembangunan.

“Saya tidak ingin kegiatan ini hanya formalitas. Memang bisa direvisi ke depan, tetapi perencanaan awal harus sudah detail, tajam, dan sesuai kebutuhan daerah. Ini menjadi fondasi pembangunan kita ke depan,” jelasnya.

Penetapan deliniasi tersebut melibatkan Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, DPRD, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Pemkab Mahulu berharap RDTR Long Lunuk nantinya dapat menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus acuan dalam mengarahkan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Mahulu Dr. Stephanus Madang, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah, Ketua Komisi III DPRD Mahulu Hendrikus Keling bersama anggota Komisi III Agustinus Tului, Kepala Kantor BAN Kubar Zulkipli, Kepala Dinas PUPR Mahulu Didik Subgya beserta jajaran, serta Tim ITN Malang. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60