MAHULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) mendorong Dewan Pimpinan Daerah Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (DPD BAMAGNAS) Kabupaten Mahulu mengambil peran lebih luas dalam memperkuat persatuan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pelayanan sosial dan pemberdayaan umat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gerry Gregorius, saat membacakan sambutan Bupati Mahakam Ulu pada pelantikan Pengurus DPD BAMAGNAS Kabupaten Mahulu Masa Bakti 2026–2031.
Menurutnya, BAMAGNAS tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi antar gereja, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu.
“Sebagai wadah kerja sama antar gereja, BAMAGNAS juga diharapkan turut memperkuat persatuan serta menjaga kehidupan masyarakat yang rukun dan damai. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan keagamaan dan sosial, pembinaan generasi muda, serta pemberdayaan ekonomi warga gereja,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah menyambut baik berbagai program yang telah disiapkan DPD BAMAGNAS, terutama yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Program tersebut meliputi legalitas rumah ibadah, penguatan sarana organisasi, penyediaan lahan pemakaman, hingga pemberdayaan ekonomi warga gereja.
Menurut Gerry, seluruh program tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan sosial di Mahakam Ulu.
“Pemerintah Kabupaten Mahulu menyambut baik program DPD BAMAGNAS yang berkaitan dengan legalitas rumah ibadah, penguatan sarana organisasi, penyediaan lahan pemakaman, dan pemberdayaan ekonomi warga gereja,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mahulu terbuka untuk mempelajari setiap usulan program sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan BAMAGNAS dapat terus terjalin sehingga setiap bentuk dukungan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah terbuka untuk mempelajari program tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Setiap bentuk dukungan perlu dilaksanakan secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya. (*)








