MAHULU — Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat dengan memberikan pengakuan resmi kepada dua komunitas Dayak Bahau Umaq Suling.
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I oleh Bupati Mahulu Angela Idang Belawan yang diwakili Wakil Bupati Mahulu Suhuk, Senin (8/6/2026).
Penyerahan SK menjadi langkah penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat posisi masyarakat adat sekaligus memberikan landasan hukum terhadap keberadaan wilayah, kelembagaan, dan sistem hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Suhuk, disebutkan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahulu.
Nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.
“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat telah terbukti menjadi pondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut pemerintah daerah, pengakuan tersebut bukan sekadar simbol administratif.
SK tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya.
Pengakuan itu mencakup wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang masih dijalankan oleh masyarakat.
“Pengakuan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ucapnya.
Pemkab Mahulu menegaskan pengakuan tersebut akan diikuti dengan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat adat.
Pemerintah daerah membuka ruang kerja sama dalam penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Kami akan terus membuka ruang kerja sama dalam penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, serta berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.
Pemerintah berharap pengakuan resmi tersebut dapat memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya dan mengelola wilayah adat secara berkelanjutan.
Masyarakat hukum adat juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan Mahulu yang inklusif, berkeadilan, dan tetap berpijak pada kearifan lokal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala kampung dan perangkat kampung, masyarakat Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta pemangku kepentingan lainnya. (*)








