Notifikasi pesan singkat di ponsel saya di pertengahan sore itu berawal dari obrolan biasa. Seorang rekan sejawat, Alsyah, seorang guru di salah satu pelosok daerah, mengirimkan pesan yang jujur sekaligus menampar. Di tengah euforia diskusi tentang pengembangan kapasitas pendidik, Alsyah memilih untuk bersikap dingin.
“Saya tidak ikut yang begini. Tidak penting lagi,” tulisnya.
Bagi sebagian orang, tanggapan itu mungkin terkesan skeptis. Namun, saat dibaca lebih dalam, ada nada keputus asaan yang tertahan dari pesan berikutnya. Alsyah bercerita tentang perjalanannya selama lebih dari satu dekade berdiri di depan kelas. Di tahun-tahun awal, ia datang dengan dada membara: rajin menyusun riset aksi kelas, berburu modul pelatihan terbaru, dan merancang strategi pembelajaran progresif.
Namun, belasan tahun mengajar membuatnya sadar akan sebuah dinding tebal bernama status quo birokrasi sekolah. Idealisme dan inovasi pembelajaran yang dibawanya berkali-kali menguap terbentur aturan yang kaku. Lebih pahit lagi, ia menyaksikan bagaimana tatanan sosial tempatnya mengajar bekerja: kapasitas pedagogis dan dedikasi sering kali tak berdaya di hadapan hierarki kepegawaian. Tanpa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kepatuhan pada lingkar kekuasaan lokal, gagasan seorang guru honorer kerap dianggap angin lalu.
Paradoks Regulasi dan Beban Tumpah Tindih
Puncak krisis eksistensial yang dialami Alsyah, dan ribuan guru honorer lainnya, terletak pada sebuah fenomena yang baru-baru ini terjadi di sekolahnya. Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, yang sejatinya dirancang berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme, justru berubah menjadi instrumen penderitaan baru.
Alsyah menyaksikan delapan rekan guru honorernya yang akhirnya berhasil melampaui proses sertifikasi yang rumit. Namun, kebahagiaan mereka hanya bertahan sekejap. Begitu tunjangan sertifikasi cair, sekolah justru menghentikan pembayaran gaji pokok honorer mereka dari dana Operasional Sekolah (BOS) atau anggaran daerah. Alasannya seragam: terbentur regulasi pengelolaan keuangan dan larangan penumpukan sumber pembayaran.
Sertifikasi yang seharusnya berfungsi sebagai tambahan penghasilan untuk mengangkat derajat hidup guru honorer, di tingkat implementasi justru bergeser menjadi pengganti gaji pokok. Negara memberi hak apresiasi profesionalisme dengan tangan kanan, tetapi aturan teknis di lapangan mencabut hak gaji dasar mereka dengan tangan kiri.
Kondisi ini kian memprihatinkan jika kita menilik kritik mendasar dari ekonom Gita Wirjawan. Dalam berbagai kesempatan, Gita sering menyoroti betapa timpangnya beban yang dipikul seorang guru. Hari ini, harapan pendidikan hampir sepenuhnya dibebankan ke pundak sekolah dan guru, karena lingkungan rumah kian tidak memungkinkan untuk mengambil peran pengasuhan secara optimal. Namun, ekspektasi raksasa itu berbanding terbalik dengan penghargaan finansial yang sangat minim, di mana rata-rata pendapatan guru di banyak daerah masih berada di kisaran Rp2,8 juta, bahkan jauh di bawah itu untuk status honorer.
Gita juga menegaskan sebuah kenyataan pahit: bagaimana mungkin kita berharap lulusan-lulusan terbaik (top talents) dari perguruan tinggi tergerak memilih jalur guru, jika kesenjangan insentif antara dunia pendidikan dan korporasi besar begitu menganga? Kita menuntut guru berkualitas dunia, tetapi mengupahi mereka dengan taraf bertahan hidup (survival mode).
Berangkat dari gelisah Alsyah, saya melakukan konfirmasi sederhana ke sejumlah guru di daerah lain. Hasilnya memperlihatkan benang merah yang sama. Sekolah mengambil jalan pintas aman secara administratif: begitu sertifikasi cair, kewajiban finansial lembaga dianggap usai. Alsyah akhirnya mengambil keputusan rasional yang memilukan: ia menyarankan delapan rekannya untuk cukup hadir pada jam mengajar, lalu menggunakan sisa waktunya mencari pekerjaan sampingan demi menyambung hidup.
Logika pendidikan kita harus dikembalikan pada pijakan yang rasional. Mengutip pemikiran pendidikan yang emansipatif, kita tidak bisa menuntut kualitas pembelajaran yang prima di dalam kelas jika pikiran sang guru masih dibebani oleh kekhawatiran apakah esok hari ia masih mampu membeli beras. Profesionalisme guru tidak lahir dari himpitan ekonomi, melainkan dari rasa aman dan martabat yang dihargai.
Merawat Optimisme dan Menjaga Indahnya Profesi Guru
Melihat fenomena ini, kita mungkin tergoda untuk ikut pesimis. Namun, seperti yang kerap diingatkan oleh tokoh pendidikan Najeela Shihab, profesi guru sejatinya adalah salah satu profesi paling indah dan bernilai di muka bumi. Mengajar bukan sekadar mentransfer ilmu, melainkan proses menumbuhkan manusia, menyentuh masa depan, dan merawat harapan sebuah bangsa. Keindahan profesi ini tidak boleh redup hanya karena sistem pengelolaan yang buruk.
Optimisme dalam pendidikan tidak boleh mati, tetapi optimisme itu harus berdiri di atas realitas yang adil. Kita tidak bisa terus-menerus menutupi adilan ekonomi dengan narasi romantis “pahlawan tanpa tanda jasa”. Pendidik membutuhkan rasa aman dan harga diri yang utuh sebelum mereka mampu memantik gairah belajar anak-anak di kelas.
Pemerintah dan pemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah harus duduk bersama merevisi harmonisasi regulasi ini. Aturan teknis pencairan anggaran di daerah tidak boleh menegasikan semangat undang-undang yang ingin memanusiakan guru. Aturan mengenai larangan penghentian gaji pokok sekolah bagi guru honorer bersertifikasi harus dipertegas, sehingga tunjangan sertifikasi betul-betul berfungsi sebagai pendorong kualitas, bukan alat pangkas kewajiban.
Catatan kelam yang disuarakan oleh Alsyah adalah sebuah alarm keras. Jika kita ingin melihat generasi terbaik bangsa ini tergerak menjadi pendidik, dan jika kita ingin merawat keindahan profesi guru, maka kita harus berani membenahi ekosistemnya.
Kita tidak bisa berharap membangun generasi masa depan yang tangguh dan cerdas, jika dahan tempat para gurunya bertumpu dibiarkan rapuh dan patah. Sudah saatnya kebijakan pendidikan kita tidak hanya cerdas di atas kertas dokumen negara, tetapi juga adil dan bernapas kemanusiaan di dalam ruang-ruang kelas.
Oleh: Zaid Buri Prahastyo, guru BK S
MK Darussalam Makassar








